Thursday, March 11, 2010

LATAR BELAKANG TIMBULNYA PROFESI, SPAP DAN ETIKA PROFESI

Thursday, March 11, 2010

Makalah

LATAR BELAKANG TIMBULNYA PROFESI,

SPAP DAN ETIKA PROFESI





Disusun Oleh :


1. Febrina Selly Pradita C1C005121

2. Elena Monalia Agustin C1C006005

3. Bertha Dwi C. C1C007001

4. Puruhita C1C007002

5. Dian Tri Utami C1C007003

6. Fabian Kusnandar C1C007004

7. Iqomatu Choerunnisa C1C007005

8. Noor Matin Yunita C1C007006



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI

PURWOKERTO

2009

BAB I

PENDAHULUAN

Laporan keuangan sebagai cerminan kegiatan operasi perusahaan selama satu periode memiliki arti yang sangat penting.Tidak hanya bagi perusahaan sebagai alat evalusi manajemn,tetapi juga bagi pihak lain yang membutuhkan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan tersebut.Bagi kreditur misalnya sebagai pedoman dalam pemberian kredit,bagi investor sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan investasi,bagi pemerintah,karyawan,dan pihak-pihak lain.Mengingat pentingnya informasi yang terkandung dalam laporan keungan tersebut,maka laporan tersebut harus disajikan secara wajar,sehingga tidak menyesatkan pihak-pihak yang menggunakanya.Untuk mengetahui wajar tidaknya penyajian suatu laporan keuangan perlu diadakan audit yang dilakukan oleh para akuntan akuntan publik.Dengan diadakanya audit terhadap laporan keuangan tersebut,maka akan diketahui apakah lapopran keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum atau belum.Untuk itu,dalam makalah ini akan dijelaskan latar belakang timbulnya profesi auditor,dan penjelasan lebih detail audit itu sendiri.Dibagian lain juga akan dibahas mengenai etika profesional yang mengatur perilaku akuntan dalam menjalankan praktek akuntan publik di indonesia,kode etik Ikatan Akuntan Indonesia,Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia yng terdiri atas delapan prinsip,dan atura Etika kompartemen Akuntan Publik.

BAB II

ISI

A. Profesi Akuntan Publik

A.1 Timbul dan Berkembangnya Profesi Akuntan Publik

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dalam perusahaan kecil yang berbentuk perseorangan, laporan keuangan biasanya hanya disajikan untuk memenuhi kebutuhan pemilik perusahaan. Dalam kondisi semacam ini jasa audit profesi akuntan publik belum diperlukan, baik oleh pemimpin perusahaan maupun oleh pihak luar perusahaan.

Dalam perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas yang bersifat terbuka (PT terbuka), saham perusahaan dijual kepada masyarakat umum melalui pasar modal, dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan terpisah dengan manajemen perusahaan. Dalam PT, pemilik perusahaan menanamkan dana mereka di dalam perusahaan dan manajemen perusahaan berkewajiban mempertanggungjawabkan dana yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam perusahaan berbentuk CV (comanditaire vennootschap), sebagian sekutunya bertindak sebagai manajemen perusahaan dan sebagian yang lain bertindak sebagai sekutu diam (sleeping partners). Laporan keuangan dalam CV, di samping diperlukan oleh sekutu aktif, juga diperlukan oleh sekutu diam untuk menilai pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh sekutu aktif.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan calon kreditur. Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan yang didasarkan pada informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan.

Manajemen perusahaan memerlukan jasa akuntan publik agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan jasa akuntan publik untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya.

Perkembangan profesi akuntan publik pernah mendapat dorongan dari pemerintah pada tahun 1979 sampai 1983, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK 07/1979 tentang Penggunaan Laporan Pemeriksaan Akuntan Publik untuk Memperoleh Keringanan dalam Penentuan Pajak Perseroan. Keputusan Menteri tersebut menjadi tidak berlaku pada awal tahun 1984, dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.Selajutnya....

Baja Juga

 

chitika